YTH. Ibu Yuliana
Untuk membentuk P2MKP kelas Pemula, Ibu harus memenuhi ketentuan sebagaimana terdapat pada PERMEN KP Nomor Per.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan P2MKP, khususnya di Pasal 5 yaitu : usulan penetapan P2MKP dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan KP mandiri dan pemberian surat registrasi.
Pemberian surat registrasi dimaksud diberikan kepada lembaga pelatihan KP mandiri yang telah didata dan memenuhi persyaratan:
a. memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan;dan
b. melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Demikian kami sampaikan, semoga Ibu bisa bersama-sama kami dalam membangunan sektor KP melalui pelatihan-pelatihan bagi masyarakat. Apabila masih terdapat kekurangan penjelasan, Ibu bisa menghubungi kami, melalui Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan di
021-3513300 ext.6801,
atau melalui fax:021-3513314-14,
e-mail:[email protected].
Terima kasih.
Persyaratan formulir dapat di download di link berikut ini :
http://p2mkp.com/formulir-pendaftaran-menjadi-p2mkp/