Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan. Melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis masyarakat. P2MKP membantu menyebarluaskan pengetahuan, teknologi, serta informasi mengenai prosedur layanan kelautan dan perikanan.

Standar pelayanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Baca Juga Selengkapnya: P2MKP untuk Peningkatan Kualitas SDM Perikanan

Berikut Penjelasan P2MKP Memiliki Standar Layanan Kelautan dan Perikanan terhadap Masyarakat

Ujung Tombak Alih Teknologi dan Prosedur Layanan

P2MKP menjadi wadah inkubasi yang melatih pembudidaya, pengolah, dan nelayan. Secara langsung melalui metode magang atau belajar sambil bekerja (*learning by doing*).

Melalui pelatihan tersebut, masyarakat tidak hanya mempelajari teknik budidaya. tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai prosedur administratif Kementerian Kelautan:

– Cara mengajukan sertifikasi mutu produk. – Prosedur standardisasi keamanan pangan hasil perikanan. – Tata cara memenuhi persyaratan legalitas usaha kelautan.

Sosialisator Regulasi Terkini KKP

Melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 202. P2MKP berperan aktif dalam menyosialisasikan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

P2MKP juga membantu pelaku usaha memahami prosedur birokrasi yang dianggap rumit, khususnya bagi usaha kecil. Informasi mengenai regulasi dan prosedur layanan disampaikan dalam bahasa praktis agar lebih mudah dipahami dan diterapkan di tingkat lokal.

Fasilator Ekosistem Digital melalui Portal e-Laut

Edukasi akses digital:Membimbing pelaku usaha lokal dalam memanfaatkan aplikasi digital untuk mengajukan pelatihan atau penilaian kesesuaian usaha. Penerapan standar pelayanan:Mendukung proses pengajuan penetapan, verifikasi administrasi, hingga klasifikasi kelembagaan agar berjalan sesuai dengan sistem yang objektif dan transparan.

Inkubator Kewirausahaan

P2MKP melatih masyarakat agar mampu mengakses skema bantuan pemerintah dan menerapkan prosedur bisnis yang sehat.

Dengan memahami prosedur layanan KKP. Pelaku usaha baru diharapkan dapat mengurus perizinan secara mandiri. Meningkatkan kelas usaha dari skala mikro menjadi kecil atau menengah, serta berkontribusi dan langsung terhadap produktivitas ekonomi biru nasional.

Standar Pelayanan Penetapan dan Klasifikasi P2MKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.

kegiatan penetapan dan klasifikasi P2MKP bertujuan untuk mendorong kemandirian pelaku utama perikanan.

Kegiatan ini juga bertujuan mengembangkan kapasitas dan kompetensi. Memperluas jejaring pembelajaran di bidang kelautan dan perikanan. serta memperkuat sistem pelatihan berbasis masyarakat terhadap kebutuhan dunia usaha dan industri.

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pusat Pelatihan KP berkomitmen menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Penetapan dan Klasifikasi P2MKP.

Proses penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan serta hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Standar pelayanan tersebut menjadi tolok ukur kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan penetapan dan klasifikasi P2MKP. Selain itu, standar ini menjadi acuan bagi pelaksana dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Standar pelayanan disusun sebagai pedoman bagi pelaksana dan penerima layanan dalam penyelenggaraan P2MKP di Pusat Pelatihan KP.

Penyusunan standar pelayanan ini mengacu pada: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.

1. Pedoman operasional. Menjadi pedoman bagi pelaksana dalam memberikan pelayanan penetapan dan klasifikasi P2MKP secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. 2. Instrumen pengawasan dan evaluasi. Membantu menilai tingkat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik. 3. Jaminan kepastian pelayanan. Memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pusat Pelatihan KP dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Standar Pelayanan Penetapan dan Klasifikasi P2MKP. merupakan wujud komitmen Pusat Pelatihan KP dalam memberikan pelayanan publik yang pada kepuasan masyarakat.

Dokumen ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pelaksana agar proses pelayanan berjalan secara prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya standar pelayanan ini, penyelenggaraan pelayanan penetapan dan klasifikasi. P2MKP diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, memperkuat kualitas kelembagaan P2MKP. serta mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pusat Pelatihan KP berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan standar pelayanan sejalan dengan perkembangan kebijakan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pelayanan publik yang diberikan tidak hanya memenuhi standar minimal. tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan Bangga Melayani Kebutuhan Kompetensi.