A. Latar Belakang

Logo P2MKPPusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) adalah lembaga pelatihan/permagangan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama maju di bidang kelautan dan perikanan baik perorangan maupun kelompok. P2MKP merupakan wujud partisipasi dan keswadayaan masyarakat ikut mengembangkan SDM melalui pelatihan dari, oleh dan untuk masyarakat.

Pelaku utama yaitu pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, dan nelayan sangat memerlukan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelatihan lingkup Badan Pengembangan SDMKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berjumlah 6 unit tersebar di   Medan, Subang, Tegal, Banyuwangi, Bitung, dan Ambon belum sebanding dengan jumlah pelaku utama yang harus dilatih yang diperkirakan 6 juta orang, sehingga Badan Pengembangan SDMKP melalui Pusat Pelatihan  Kelautan dan Perikanan mendorong pembentukan dan pengembangan P2MKP.

Pembentukan dan pengembangan P2MKP adalah upaya-upaya untuk meningkatkan status kelembagaan terhadap kemampuan dan keswadayaan pelaku utama dalam menyelenggarakan pelatihan yang ada, menjadi lembaga pelatihan yang lebih operasional dengan meningkatnya status dan peranannya bagi masyarakat.  Pembentukan dan pengembangan P2MKP melalui proses identifikasi, registrasi dan penetapan, klasifikasi P2MKP, pembinaan, pembentukan Forum Komunikasi P2MKP (Forkom P2MKP), dan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara terencana, tersistem, terpadu dan berkesinambungan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota) maupun masyarakat. Hal tersebut ditujukan  agar kelembagaan P2MKP dapat dikelola secara lebih baik, sarana prasarana dan ketenagaan ditingkatkan, pelatihan yang terstandar dapat diselenggarakan, usaha dan jejaring kerja ditingkatkan, dan secara formal diakui status dan peranannya oleh masyarakat.

Di bidang pertanian, Kementerian Pertanian sejak lama telah membina P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya) sebagai lembaga pelatihan kewirausahaan masyarakat di bidang pertanian yang identik dengan P2MKP di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian Pertanian mengatur pembinaan tersebut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ PP.410/1/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya (P4S), sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menetapkan peraturan tersendiri tentang Pembentukan dan Pengembangan P2MKP.

Melalui identifikasi P2MKP yang serempak dan tersistem, diperkirakan animo calon P2MKP lebih banyak karena unit produksi  bidang kelautan dan perikanan sangat variatif.  Secara de facto, lembaga pelatihan kewirausahaan kelautan dan perikanan yang dikelola masyarakat yang akan ditetapkan sebagai  P2MKP sudah tumbuh. Sudah saatnya, mereka diberikan pembinaan secara terencana, tersistem, terpadu serta berkesinambungan.

Peran P2MKP sangat dibutuhkan dalam rangka (a) efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan di kawasan Minapolitan sebanyak 47.000 orang tahun 2011-2014 sementara UPT pelatihan yang ada 6 unit;   (b) meningkatkan pencapaian target pelatihan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan target latih di P2MKP; (c) bentuk pembinaan bagi lembaga pelatihan kewirausahaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

 

B. Pengertian

  1. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautandan Perikanan (P2MKP) adalah lembaga pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang didirikan, dimiliki dan dikelola oleh pelaku utama secara swadaya baik perorangan maupun kelompok.
  2. Pembina P2MKP adalah personil Pemerintah Pusat (Badan Pengembangan SDMKP melalui Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan khususnya 6 UPT  pelatihan, Direktorat Jenderal dan Badan Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Pemerintah Daerah khususnya lembaga pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan kelautan dan perikanan).
  3. Pengelola P2MKP adalah pelaku utama baik perorangan atau kelompok yang mengelola P2MKP dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program pelatihan dan pembelajaran bagi masyarakat di P2MKP.
  4. Pelaku Utama (sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006) adalah pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan nelayan beserta keluarga intinya.
  5. Forum Komunikasi P2MKP yang selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang bersifat independen untuk  menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.

 

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sisdiknas;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor  31 Tahun  2006  tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan

 

D. Maksud dan Tujuan Didirikannya P2MKP

Dalam rangka mendukung pencapaian target pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan pasar tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan adanya kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan yang efisien serta berkualitas. Serta dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri.


E. Profil Umum

Hingga saat ini jumlah P2MKP hingga saat ini adalah 351 P2MKP yang tersebar di 32 provinsi. Berikut adalah profil P2MKP berdasarkan wilayah kerja balai, bidang usaha, P2MKP berbasis pesantren, serta peta penyebaran P2MKP di Indonesia :

E.1. P2MKP Berdasarkan Wilayah Kerja Balai

1. BPPP Tegal 182 P2MKP : 15 Madya, 167 Pemula

Penetapan Tahun 2011 : 103 P2MKP

Penetapan Tahun 2012 : 38 P2MKP

Penetapan Tahun 2013 : 42 P2MKP

Jumlah Purnawidya sampai dengan bulan Juni 2013 : 5850 orang

 

2. BPPP Belawan 48 P2MKP : 48 Pemula

Penetapan Tahun 2011 : 8 P2MKP

Penetapan Tahun 2012 : 20 P2MKP

Penetapan Tahun 2013 : 20 P2MKP

Jumlah Purnawidya sampai dengan bulan Juni 2013 : 1190 orang

 

3. BPPP Banyuwangi 66 P2MKP : 5 Madya, 61 Pemula

Penetapan Tahun 2011 : 28 P2MKP

Penetapan Tahun 2012 : 26 P2MKP

Penetapan Tahun 2013 : 12 P2MKP

Jumlah Purnawidya sampai dengan bulan Juni 2013 : 3950 orang

 

4. BPPP Aertembaga 42 P2MKP : 1 Madya, 41 Pemula

Penetapan Tahun 2011 : 15 P2MKP

Penetapan Tahun 2012 : 7 P2MKP

Penetapan Tahun 2013 : 20 P2MKP

Jumlah Purnawidya sampai dengan bulan Juni 2013 : 1560 orang

 

5. BPPP Ambon 12 P2MKP : 12 Pemula

Penetapan Tahun 2011 : 1 P2MKP

Penetapan Tahun 2012 : 8 P2MKP

Penetapan Tahun 2013 : 3 P2MKP

Jumlah Purnawidya sampai dengan bulan Juni 2013 : 550 orang


E.2. P2MKP Berdasarkan Bidang Usaha P2MKP

  • Budidaya : 246 P2MKP
  • Pengolahan Hasil Perikanan : 75 P2MKP
  • Permesinan : 6 P2MKP
  • Konservasi : 5 P2MKP
  • Penangkapan : –
  • Kerajinan : 12 P2MKP
  • Garam : 1 P2MKP

E.3. P2MKP Berbasis Pesantren

  • BPPP Tegal : 6 P2MKP
  • BPPP Belawan : 1 P2MKP
  • BPPP Banyuwangi : 2 P2MKP
  • BPPP Aertembaga : –
  • BPPP Ambon : –

Jumlah purnawidya : 290 orang .


E.4. Peta Sebaran P2MKP di Indonesia

Klik peta untuk memperbesar